IPTEK Menurut Islam

Pandangan Al-Quran tentang ilmu dan teknologi dapat diketahui prinsip-prinsipnya dari analisis wahyu pertama yang diterima oleh Nabi Muhammad saw .
Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari ‘alaq. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Pemurah. Yang mengajar manusia dengan pena, mengajar manusia apa yang tidak diketahuinya (QS Al-’Alaq [96]: 1-5).
Iqra’ terambil dari akar kata yang berarti menghimpun. Dari menghimpun lahir aneka makna seperti menyampaikan, menelaah, mendalami, meneliti, mengetahui ciri sesuatu, dan membaca baik teks tertulis maupun tidak. Wahyu pertama itu tidak menjelaskan apa yang harus dibaca, karena Al-Quran menghendaki umatnya membaca apa saja selama bacaan tersebut bismi Rabbik, dalam arti bermanfaat untuk kemanusiaan. Iqra’ berarti bacalah, telitilah, dalamilah, ketahuilah ciri-ciri sesuatu; bacalah alam, tanda-tanda zaman, sejarah, maupun diri sendiri, yang tertulis maupun yang tidak. Alhasil, objek perintah iqra’ mencakup segala sesuatu yang dapat dijangkaunya.
Pengulangan perintah membaca dalam wahyu pertama ini bukan sekadar menunjukkan bahwa kecakapan membaca tidak akan diperoleh kecuali mengulang-ulang bacaan atau membaca hendaknya dilakukan sampai mencapai batas maksimal kemampuan. Tetapi hal itu untuk mengisyaratkan bahwa mengulang-ulang bacaan bismi Rabbik (demi Allah] akan menghasilkan pengetahuan dan wawasan baru, walaupun yang dibaca masih itu-itu juga. Demikian pesan yang dikandung Iqra’ wa rabbukal akram (Bacalah dan Tuhanmu Yang Maha Pemurah).
Selanjutnya, dari wahyu pertama Al-Quran diperoleh isyarat bahwa ada dua cara perolehan dan pengembangan ilmu, yaitu Allah mengajar dengan pena yang telah diketahui manusia lain sebelumnya, dan mengajar manusia (tanpa pena) yang belum diketahuinya. Cara pertama adalah mengajar dengan alat atau atas dasar usaha manusia. Cara kedua dengan mengajar tanpa alat dan tanpa usaha manusia. Walaupun berbeda, keduanya berasal dari satu sumber, yaitu Allah SWT
Setiap pengetahuan memiliki subjek dan objek. Secara umum subjek dituntut peranannya untuk memahami objek. Namun pengalaman ilmiah menunjukkan bahwa objek terkadang memperkenalkan diri kepada subjek tanpa usaha sang subjek. Misalnya komet Halley yang memasuki cakrawala hanya sejenak setiap 76 tahun. Pada kasus ini, walaupun para astronom menyiapkan diri dengan peralatan mutakhirnya untuk mengamati dan mengenalnya, sesungguhnya yang lebih berperan adalah kehadiran komet itu dalam memperkenalkan diri.
Wahyu, ilham, intuisi, firasat yang diperoleh manusia yang siap dan suci jiwanya, atau apa yang diduga sebagai “kebetulan” yang dialami oleh ilmuwan yang tekun, semuanya tidak lain kecuali bentuk-bentuk pengajaran Allah yang dapat dianalogikan dengan kasus komet di atas. Itulah pengajaran tanpa qalam yang ditegaskan oleh wahyu pertama Al-Quran tersebut.
ILMU
Kata ilmu dengan berbagai bentuknya terulang 854 kali dalam Al-Quran. Kata ini digunakan dalam arti proses pencapaian pengetahuan dan objek pengetahuan. ‘Ilm dari segi bahasa berarti kejelasan, karena itu segala yang terbentuk dari akar katanya mempunyai ciri kejelasan. Perhatikan misalnya kata ‘alam (bendera), ‘ulmat (bibir sumbing), ‘a’lam (gunung-gunung), ‘alamat (alamat), dan sebagainya. Ilmu adalah pengetahuan yang jelas tentang sesuatu. Sekalipun demikian, kata ini berbeda dengan ‘arafa (mengetahui)’ a’rif (yang mengetahui), dan ma’rifah (pengetahuan).
Allah SWT tidak dinamakan a’rif’ tetapi ‘alim, yang berkata kerja ya’lam (Dia mengetahui), dan biasanya Al-Quran menggunakan kata itu –untuk Allah– dalam hal-hal yang diketahuinya, walaupun gaib, tersembunyi, atau dirahasiakan. Perhatikan objek-objek pengetahuan berikut yang dinisbahkan kepada Allah: ya’lamu ma yusirrun (Allah mengetahui apa yang mereka rahasiakan), ya’lamu ma fi al-arham (Allah mengetahui sesuatu yang berada di dalam rahim), ma tahmil kullu untsa (apa yang dikandung oleh setiap betina/perempuan), ma fi anfusikum (yang di dalam dirimu), ma fissamawat wa ma fil ardh (yang ada di langit dan di bumi), khainat al-’ayun wa ma tukhfiy ash-shudur (kedipan mata dan yang disembunyikan dalam dada). Demikian juga ‘ilm yang disandarkan kepada manusia, semuanya mengandung makna kejelasan.
Dalam pandangan Al-Quran, ilmu adalah keistimewaan yang menjadikan manusia unggul terhadap makhluk-makhluk lain guna menjalankan fungsi kekhalifahan. Ini tercermin dari kisah kejadian manusia pertama yang dijelaskan Al-Quran pada surat Al-Baqarah (2) 31 dan 32:
Dan dia (Allah) mengajarkan kepada Adam, nama-nama (benda-benda) semuanya. Kemudian Dia mengemukakannya kepada para malaikat seraya berfirman, “Sebutkanlah kepada-Ku nama-nama benda-benda itu jika kamu memang orang-orang yang benar (menurut dugaanmu).” Mereka (para malaikat) menjawab, “Mahasuci Engkau tiada pengetahuan kecuali yang telah engkau ajarkan. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. Al-Baqarah (2) 31 dan 32)
Manusia, menurut Al-Quran, memiliki potensi untuk meraih ilmu dan mengembangkannya dengan seizin Allah. Karena itu, bertebaran ayat yang memerintahkan manusia menempuh berbagai cara untuk mewujudkan hal tersebut. Berkali-kali pula Al-Quran menunjukkan betapa tinggi kedudukan orang-orang yang berpengetahuan.
Menurut pandangan Al-Quran –seperti diisyaratkan oleh wahyu pertama– ilmu terdiri dari dua macam.
Pertama, ilmu yang diperoleh tanpa upaya manusia, dinamai ‘ilm ladunni, seperti diinformasikan antara lain oleh Al-Quran surat Al-Kahfi (18): 65.
Lalu mereka (Musa dan muridnya) bertemu dengan seorang hamba dan hamba-hamba Kami, yang telah Kami anugerahkan kepadanya rahmat dari sisi Kami dan telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dan sisi Kami.
Kedua, ilmu yang diperoleh karena usaha manusia, dinamai ‘ilm kasbi. Ayat-ayat ‘ilm kasbi jauh lebih banyak daripada yang berbicara tentang ‘ilm laduni.
Pembagian ini disebabkan karena dalam pandangan Al-Quran terdapat hal-hal yang “ada” tetapi tidak dapat diketahui melalui upaya manusia sendiri. Ada wujud yang tidak tampak, sebagaimana ditegaskan berkali-kali oleh Al-Quran, antara lain dalam firman-Nya:
Aku bersumpah dengan yang kamu lihat dan yang kamu tidak lihat (QS Al-Haqqah [69]: 38-39).
Dengan demikian, objek ilmu meliputi materi dan non-materi. fenomena dan non-fenomena, bahkan ada wujud yang jangankan dilihat, diketahui oleh manusia pun tidak.
Dia menciptakan apa yang tidak kamu ketahui (QS Al-Nahl [16]: 8) .
Dari sini jelas pula bahwa pengetahuan manusia amatlah terbatas, karena itu wajar sekali Allah menegaskan.
Kamu tidak diberi pengetahuan kecuali sedikit (QS Al-lsra’[17]: 85).
OBJEK ILMU DAN CARA MEMPEROLEHNYA
Berdasarkan pembagian ilmu yang disebutkan terdahulu, secara garis besar objek ilmu dapat dibagi dalam dua bagian pokok, yaitu alam materi dan alam non-materi. Sains mutakhir yang mengarahkan pandangan kepada alam materi, menyebabkan manusia membatasi ilmunya pada bidang tersebut. Bahkan sebagian mereka tidak mengakui adanya realitas yang tidak dapat dibuktikan di alam materi. Karena itu. objek ilmu menurut mereka hanya mencakup sains kealaman dan terapannya yang dapat berkembang secara kualitatif dan penggandaan, variasi terbatas, dan pengalihan antarbudaya.
Objek ilmu menurut ilmuwan Muslim mencakup alam materi dan non-materi. Karena itu, sebagai ilmuwan Muslim –khususnya kaum sufi melalui ayat-ayat Al-Quran– memperkenalkan ilmu yang mereka sebut al-hadharat Al-Ilahiyah al-khams (lima kehadiran Ilahi) untuk menggambarkan hierarki keseluruhan realitas wujud.
Kelima hal tersebut adalah:
(l) alam nasut (alam materi),
(2) alam malakut (alam kejiwaan),
(3) alam jabarut (alam ruh),
(4) alam lahut (sifat-sifat Ilahiyah), dan
(5) alam hahut (Wujud Zat Ilahi).
Tentu ada tata cara dan sarana yang harus digunakan untuk meraih pengetahuan tentang kelima hal tersebut.
Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun. dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan, dan hati agar kamu bersyukur (menggunakannya sesuai petunjuk Ilahi untuk memperoleh pengetahuan) (QS Al-Nahl [16]: 78).
Ayat ini mengisyaratkan penggunaan empat sarana yaitu, pendengaran, mata (penglihatan) dan akal, serta hati.
Trial and error (coba-coba), pengamatan, percobaan, dan tes-tes kemungkinan (probability) merupakan cara-cara yang digunakan ilmuwan untuk meraih pengetahuan. Hal itu disinggung juga oleh Al-Quran, seperti dalam ayat-ayat yang memerintahkan manusia untuk berpikir tentang alam raya, melakukan perjalanan, dan sebagainya, kendatipun hanya berkaitan dengan upaya mengetahui alam materi.
Perhatikanlah apa yang terdapat di langit dan di bumi … (QS Yunus [10]: 101).
Apakah mereka tidak memperhatikan bagaimana unta diciptakan, bagaimana langit ditinggikan, bagaimana gunung ditancapkan dan bagaimana bumi dihamparkan? (QS Al-Ghasyiyah [88]: 17-20).
Apakah mereka tidak memperhatikan bumi? Berapa banyak Kami tumbuhkan di bumi itu aneka ragam tumbuhan yang baik? (QS Al-Syu’ara’ [26]: 7) Apakah mereka tidak melakukan perjalanan di bumi … (QS 12: 109; 22: 46; 35: 44; dan lain-lain).
Di samping mata, telinga, dan pikiran sebagai sarana meraih pengetahuan, Al-Quran pun menggarisbawahi pentingnya peranan kesucian hati.
Wahyu dianugerahkan atas kehendak Allah dan berdasarkan kebijaksanaan-Nya tanpa usaha dan campur tangan manusia. Sementara firasat, intuisi, dan semacamnya, dapat diraih melalui penyucian hati. Dari sini para ilmuwan Muslim menekankan pentingnya tazkiyah an-nafs (penyucian jiwa) guna memperoleh hidayat (petunjuk/pengajaran Allah), karena mereka sadar terhadap kebenaran firman Allah:
Aku akan memalingkan orang-orang yang menyombongkan diri di muka bumi dari ayat-ayat Ku … (QS Al-A’raf [7]: 146).
Berkali-kali pula Al-Quran menegaskan bahwa inna Allah la yahdi, sesungguhnya Allah tidak akan memberi petunjuk kepada al-zhalimin (orang-orang yang berlaku aniaya), al-kafirin (orang-orang yang kafir), al-fasiqin (orang-orang yang fasik), man yudhil (orang yang disesatkan), man huwa kadzibun kaffar (pembohong lagi amat inkar), musrifun kazzab (pemboros lagi pembohong), dan lain-lain.
Memang, mereka yang durhaka dapat saja memperoleh secercah ilmu Tuhan yang bersifat kasbi, tetapi yang mereka peroleh itu terbatas pada sebagian fenomena alam, bukan hakikat (nomena). Bukan pula yang berkaitan dengan realitas di luar alam materi. Dalam konteks ini Al-Quran menegaskan:
… Tetapi banyak manusia yang tidak mengetahui. Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia sedangkan tentang akhirat mereka lalai (QS Al-Rum [30]: 6-7).
Para ilmuwan Muslim juga menggarisbawahi pentingnya mengamalkan ilmu. Dalam konteks ini, ditemukan ungkapan yang dinilai oleh sementara pakar sebagai hadis Nabi saw: “Barangsiapa mengamalkan yang diketahuinya maka Allah menganugerahkan kepadanya ilmu yang belum diketahuinya”.
Sebagian ulama merujuk kepada Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 282 untuk memperkuat kandungan hadis tersebut.
Bertakwalah kepada Allah, niscaya Dia mengajar kamu. Dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Baqarah ayat 282)
Atas dasar itu semua, Al-Quran memandang bahwa seseorang yang memiliki ilmu harus memiliki sifat dan ciri tertentu pula, antara lain yang paling menonjol adalah sifat khasyat (takut dan kagum kepada Allah) sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya, .
Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya adalah ulama (QS Fathir [35]: 28).
Dalam konteks ayat ini, ulama adalah mereka yang memiliki pengetahuan tentang fenomena alam.
Rasulullah saw menegaskan bahwa “Ilmu itu ada dua macam, ilmu di dalam dada, itulah yang bermanfaat, dan ilmu sekadar di ujung lidah, maka itu akan menjadi saksi yang memberatkan manusia”.
MANFAAT ILMU
Dari wahyu pertama, juga ditemukan petunjuk tentang pemanfaatan ilmu. Melalui Iqra’ bismi Rabbika, digariskan bahwa titik tolak atau motivasi pencarian ilmu, demikian juga tujuan akhirnya, haruslah karena Allah.
Syaikh Abdul Halim Mahmud, mantan pemimpin tertinggi Al-Azhar, memahami Bacalah demi Allah dengan arti untuk kemaslahatan makhluknya. Bukankah Allah tidak membutuhkan sesuatu, dan justru makhluk yang membutuhkan Allah SWT.
Semboyan “ilmu untuk ilmu” tidak dikenal dan tidak dibenarkan oleh Islam. Apa pun ilmunya, materi pembahasannya harus bismi Rabbik, atau dengan kata lain harus bernilai Rabbani. Sehingga ilmu yang –dalam kenyataannya dewasa ini mengikuti pendapat scbagian ahli– “bebas nilai”, harus diberi nilai Rabbani oleh ilmuwan Muslim.
Kaum Muslim harus menghindari cara berpikir tentang bidang-bidang yang tidak menghasilkan manfaat, apalagi tidak memberikan hasil kecuali menghabiskan energi. Rasulullah saw sering berdoa, “Wahai Tuhan, Aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat”.
Atas dasar ini pula berpikir atau menggunakan akal untuk mengungkap rahasia alam metafisika, tidak boleh dilakukan. Artinya, hati mesti dipergunakan untuk menjelajahi alam metafisika.
Menarik untuk dikemukakan bahwa ayat-ayat Al-Quran vang berbicara tentang alam raya, menggunakan redaksi yang berlainan ketika menunjukkan manfaat yang diperoleh dan alam raya, walaupun objek atau bagian alam yang diuraikan sama.
Perhatikan misalnya ketika Al-Quran menguraikan as-samawat wal-ardh. Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 164, penjelasan ditutup dengan menyatakan, la ayatin liqaum(in) ya’qilun (sungguh terdapat tanda-tanda bagi orang yang berakal). Sedangkan dalam Al-Quran surat Ali-’Imran ayat 90, ketika menguraikan persoalan yang sama diakhiri dengan la ayatin li-ulil albab (pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi Ulil Albab (orang-orang yang memiliki saripati segala sesuatu).
Inilah antara lain fashilat {penutup) ayat-ayat yang berbicara tentang alam raya, yang darinya dapat ditarik kesan adanya beragam tingkat dan manfaat yang seharusnya dapat diraih oleh mereka yang mempelajari fenomena alam: yatafakkarun (yang berpikir) (QS 10: 24) ya’lamun (yang mengetahui) (QS 10: 5), yatazakkarun (yang mengambil pelajaran) (QS 16: 13), ya’qilun (yang memahami) (QS 16: 12), yasma’un (yang mendengarkan) (QS 30: 23), yuqinun (yang meyakini) (QS 45: 4), al-mu’minin (orang-orang yang beriman) (QS 45: 3), al-’alimin (orang-orang yang mengetahui) (QS 30: 22).
TEKNOLOGI
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, teknologi diartikan sebagai “kemampuan teknik yang berlandaskan pengetahuan ilmu eksakta dan berdasarkan proses teknis.” Teknologi adalah ilmu tentang cara menerapkan sains untuk memanfaatkan alam bagi kesejahteraan dan kenyamanan manusia.
Menelusuri pandangan Al-Quran tentang teknologi, mengundang kita menengok sekian banyak ayat Al-Quran yang berbicara tentang alam raya. Menurut sebagian ulama, terdapat sekitar 750 ayat Al-Quran yang berbicara tentang alam materi dan fenomenanya, dan yang memerintahkan manusia untuk mengetahui dan memanfaatkan alam ini. Secara tegas dan berulang-ulang Al-Quran menyatakan bahwa alam raya diciptakan dan ditundukkan Allah untuk manusia.
Dan dia menundukkan untuk kamu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya (sebagai anugerah) dari-Nya (QS Al-Jatsiyah [45]: 13).
Penundukan tersebut –secara potensial– terlaksana melalui hukum-hukum alam yang ditetapkan Allah dan kemampuan yang dianugerahkan-Nya kepada manusia. Al-Quran menjelaskan sebagian dari ciri tersebut, antara lain:
(a) Segala sesuatu di alam raya ini memiliki ciri dan hukum-hukumnya.
Segala sesuatu di sisi-Nya memiliki ukuran (QS Al-Ra’d [13]: 8) .
Matahari dan bulan yang beredar dan memancarkan sinar, hingga rumput yang hijau subur atau layu dan kering, semuanya telah ditetapkan oleh Allah sesuai ukuran dan hukum-hukumnya. Demikian antara lain dijelaskan oleh Al-Quran surat Ya Sin ayat 38 dan Sabihisma ayat 2-3 .
(b) Semua yang berada di alam raya ini tunduk kepada-Nya:
Hanya kepada Allah-lah tunduk segala yang di langit dan di bumi secara sukarela atau terpaksa (QS Al-Ra’d [13]: 15).
(c) Benda-benda alam –apalagi yang tidak bernyawa– tidak diberi kemampuan memilih, tetapi sepenuhnya tunduk kepada Allah melalui hukum-hukum-Nya.
Kemudian Dia menuju kepada penciptaan langit dan langit yang ketika itu masih merupakan asap, lalu Dia (Allah) berkata kepada-Nya, “Datanglah (Tunduklah) kamu berdua (langit dan bumi) menurut perintah-Ku suka atau tidak suka!” Mereka berdua berkata, “Kami datang dengan suka hati” (QS Fushshilat (41) : ayat 11).
Di sisi lain, manusia diberi kemampuan untuk mengetahui ciri dan hukum-hukum yang berkaitan dengan alam raya, sebagaimana diinformasikan oleh firman-Nya dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 31,
Allah mengajarkan Adam nama-nama semuanya. (QS. Al-Baqarah ayat 31)
Yang dimaksud nama-nama pada ayat tersebut adalah sifat, ciri, dan hukum sesuatu. Ini berarti manusia berpotensi mengetahui rahasia alam raya.
Adanya potensi itu, dan tersedianya lahan yang diciptakan Allah, serta ketidakmampuan alam raya membangkang terhadap perintah dan hukum-hukum Tuhan, menjadikan ilmuwan dapat memperoleh kepastian mengenai hukum-hukum alam. Karenanya, semua itu mengantarkan manusia berpotensi untuk memanfaatkan alam yang telah ditundukkan Tuhan. Keberhasilan memanfatkan alam itu merupakan buah teknologi.
Al-Quran memuji sekelompok manusia yang dinamainya ulil albab. Ciri mereka antara lain disebutkan dalam surat Ali-’Imran (3) 190-191:
Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi ulil albab. Yaitu mereka yang berzikir (mengingat) Allah sambil berdiri, atau duduk atau berbaring, dan mereka yang berpikir tentang kejadian langit dan bumi. (QS. Ali-’Imran (3) 190-191)
Dalam ayat-ayat di atas tergambar dua ciri pokok ulil albab, yaitu tafakkur dan dzikir. Kemudian keduanya menghasilkan natijah yang diuraikan pada ayat 195:
Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonan mereka dengan berfirman, “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal yang beramal di antara kamu, baik lelaki maupun perempuan …”.
Natijah bukanlah sekadar ide-ide yang tersusun dalam benak, melainkan melampauinya sampai kepada pengamalan dan pemanfaatannya dalam kehidupan sehari-hari.
Muhammad Quthb dalam bukunya Manhaj At-Tarbiyah Al-Islamiyah mengomentari ayat Ali ‘Imran tadi sebagai berikut:
Maksudnya adalah bahwa ayat-ayat tersebut merupakan metode yang sempurna bagi penalaran dan pengamatan Islam terhadap alam. Ayat-ayat itu mengarahkan akal manusia kepada fungsi pertama di antara sekian banyak fungsinya, yakni mempelajari ayat-ayat Tuhan yang tersaji di alam raya ini. Ayat-ayat tersebut bermula dengan tafakur dan berakhir dengan amal.
Lebih jauh dapat ditambahkan bahwa “Khalq As-samawat wal Ardh” di samping berarti membuka tabir sejarah penciptaan langit dan bumi, juga bermakna “memikirkan tentang sistem tata kerja alam semesta”. Karena kata khalq selain berarti “penciptaan”, juga berarti “pengaturan dan pengukuran yang cermat”. Pengetahuan tentang hal terakhir ini mengantarkan ilmuwan kepada rahasia-rahasia alam, dan pada gilirannya mengantarkan kepada penciptaan teknologi yang menghasilkan kemudahan dan manfaat bagi umat manusia.
Jadi, dapatkah dikatakan bahwa teknologi merupakan sesuatu yang dianjurkan oleh Al-Quran.
Sebelum menjawab pertanyaan itu, ada dua catatan yang perlu diperhatikan.
Pertama, ketika Al-Quran berbicara tentang alam raya dan fenomenanya, terlihat secara jelas bahwa pembicaraannya selalu dikaitkan dengan kebesaran dan kekuasaan Allah SWT. Perhatikan misalnya uraian Al-Quran tentang kejadian alam:
Dan Apakah orang-orang ingkar tidak mengetahui bahwa sesungguhnya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah satu yang padu, kemudian Kami (Allah) pisahkan keduanya. Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka apakah mereka tidak beriman? (QS Al-Anbiya’ [21]: 30). .
Ayat ini dipahami oleh banyak ulama kontemporer sebagai isyarat tentang teori Big Bang (Ledakan Besar), yang mengawali terciptanya langit dan bumi. Para pakar boleh saja berbeda pendapat tentang makna ayat tersebut, atau mengenai proses terjadinya pemisahan langit dan bumi. Yang pasti, ketika Al-Quran berbicara tentang hal itu, dikaitkannya dengan kekuasaan dan kebesaran Allah; serta keharusan beriman pada-Nya.
Pada saat mengisyaratkan pergeseran gunung-gunung dari posisinya, sebagaimana kemudian dibuktikan para ilmuwan informasi itu dikaitkan dengan Kemahahebatan Allah SWT:
Kamu lihat gunung-gunung, yang kamu sangka tetap di tempatnya, padahal berjalan sebagaimana halnya awan. Begitulah perbuatan Allah, yang membuat dengan kokoh tiap-tiap sesuatu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS Al-Naml [27]: 88).
Ini berarti bahwa sains dan hasil-hasilnya harus selalu mengingatkan manusia terhadap Kehadiran dan Kemahakuasaan Allah SWT, selain juga harus memberi manfaat bagi kemanusiaan, sesuai dengan prinsip bismi Rabbik.
Kedua, Al-Quran sejak dini memperkenalkan istilah sakhkhara yang maknanya bermuara kepada “kemampuan meraih –dengan mudah dan sebanyak yang dibutuhkan– segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan dari alam raya melalui keahlian di bidang teknik”.
Ketika Al-Quran memilih kata sakhhara yang arti harfiahnya menundukkan atau merendahkan, maksudnya adalah agar alam raya dengan segala manfaat yang dapat diraih darinya harus tunduk dan dianggap sebagai sesuatu yang posisinya berada di bawah manusia. Bukankah manusia diciptakcan oleh Allah sebagai khalifah? Tidaklah wajar seorang khalifah tunduk dan merendahkan diri kepada sesuatu yang telah ditundukkan Allah kepadanya. Jika khalifah tunduk atau ditundukkan oleh alam. maka ketundukan itu tidak sejalan dengan maksud Allah SWT.
Di atas telah dikemukakan bahwa penundukan Allah terhadap alam raya bersama potensi yang dimiliki manusia –bila digunakan secara baik– akan membuahkan teknologi.
Dari kedua catatan yang dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa teknologi dan hasil-hasilnya di samping harus mengingatkan manusia kepada Allah, juga harus mengingatkan bahwa manusia adalah khalifah yang kepadanya tunduk segala yang berada di alam raya ini.
Kalaulah alat atau mesin dijadikan sebagai gambaran konkret teknologi, dapat dikatakan bahwa pada mulanya teknologi merupakan perpanjangan organ manusia. Ketika manusia menciptakan pisau sebagai alat pemotong, alat ini menjadi perpanjangan tangannya. Alat tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan organ manusia. Alat itu sepenuhnya tunduk kepada si Pemakai, melebihi tunduknya budak belian. Kemudian teknologi berkembang, dengan memadukan sekian banyak alat sehingga menjadi mesin. Kereta, mesin giling, dan sebagainya, semuanya berkembang, khususnya ketika mesin tidak lagi menggunakan sumber energi manusia atau binatang, melainkan air, uap, api, angin, dan sebagainya. Pesawat udara, misalnya, adalah mesin. Kini, pesawat udara tidak lagi menjadi Perpanjangan organ manusia, tetapi perluasan atau penciptaan organ dan manusia. Bukankah manusia tidak memiliki sayap yang memungkinkannya mampu terbang? Tetapi dengan pesawat, ia bagaikan memiliki sayap. Alat atau mesin tidak lagi menjadi budak, tetapi telah menjadi kawan manusia.
Dari hari ke hari tercipta mesin-mesin semakin canggih. Mesin-mesin tersebut melalui daya akal manusia –digabung-gabungkan dengan yang lainnya, sehingga semakin kompleks, serta tidak bisa lagi dikendalikan oleh seorang. Tetapi akhirnya mesin dapat mengerjakan tugas yang dulu mesti dilakukan oleh banyak orang. Pada tahap ini, mesin telah menjadi semacam “seteru” manusia, atau lawan yang harus disiasati agar mau mengikuti kehendak manusia.
Dewasa ini telah lahir teknologi –khususnya di bidang rekayasa genetika– yang dikhawatirkan dapat menjadikan alat sebagai majikan. Bahkan mampu menciptakan bakal-bakal “majikan” yang akan diperbudak dan ditundukkan oleh alat. Jika begitu, ini jelas bertentangan dengan kedua catatan yang disebutkan di terdahulu.
Berdasarkan petunjuk kitab sucinya, seorang Muslim dapat menerima hasil-hasil teknologi yang sumbernya netral, dan tidak menyebabkan maksiat, serta bermanfaat bagi manusia, baik mengenai hal-hal yang berkaitan dengan unsur “debu tanah” manusia maupun unsur “ruh Ilahi” manusia.
Seandainya penggunaan satu hasil teknologi telah melalaikan seseorang dari zikir dan tafakur, serta mengantarkannya kepada keruntuhan nilai-nilai kemanusiaan, maka ketika itu bukan hasil teknologinya yang mesti ditolak, melainkan kita harus memperingatkan dan mengarahkan manusia yang menggunakan teknologi itu. Jika hasil teknologi sejak semula diduga dapat mengalihkan manusia darl jati diri dari tujuan penciptaan, sejak dini pula kehadirannya ditolak oleh Islam. Karena itu, menjadi suatu persoalan besar bagi martabat manusia mengenai cara memadukan kemampuan mekanik demi penciptaan teknologi, dengan pemeliharaan nilai-nilai fitrahnya. Bagaimana mengarahkan teknologi yang dapat berjalan seiring dengan nilai-nilai Rabbani, atau dengan kata lain bagaimana memadukan pikir dan zikir, ilmu dan iman?.
Al-Quran memerintahkan manusia untuk terus berupaya meningkatkan kemampuan ilmiahnya. Jangankan manusia biasa, Rasul Allah Muhammad saw pun diperintahkan agar berusaha dan berdoa agar selalu ditambah pengetahuannya Qul Rabbi zidni ‘ilma (Berdoalah [hai Muhammad], “Wahai Tuhanku, tambahlah untukmu ilmu”) (QS Thaha [20]: 114), karena fauqa kullu zi ‘ilm (in) ‘alim (Di atas setiap pemilik pengethuan, ada yang amat mengetahui (QS Yusuf [12]: 72).
Manusia memiliki naluri selalu haus akan pengetahuan. Rasulullah saw bersabda: “Dua keinginan yang tidak pernah puas, keinginan menuntut ilmu dan keinginan menuntut harta”.
Hal ini dapat menjadi pemicu manusia untuk terus mengembangkan teknologi dengan memanfaatkan anugerah Allah yang dilimpahkan kepadanya. Karena itu, laju teknologi memang tidak dapat dibendung. Hanya saja manusia dapat berusaha mengarahkan diri agar tidak memperturutkan nafsunya untuk mengumpulkan harta dan ilmu/teknologi yang dapat membahayakan dinnya. Agar ia tidak menjadi seperti kepompong yang membahayakan dirinya sendiri karena kepandaiannya.
Al-Quran menegaskan:
Sesungguhnya perumpamaan kehidupan duniawi itu adalah seperti (hujan) yang Kami turunkan dan langit, lalu tumbuhlah dengan suburnya –karena air itu– tanam-tanaman bumi, di antaranya ada yang dimakan manusia dan binatang ternak. Hingga apabila bumi itu telah sempurna keindahannya dan memakai (pula) perhiasannya dan penghuni-penghuninya telah menduga bahwa mereka mampu menguasainya (melakukan segala sesuatu), tiba-tiba datanglah kepadanya azab kami di waktu malam atau siang, maka kami jadikan (tanaman-tanamannya) laksana tanaman-tanaman yang sudah disabit, seakan-akan belum pernah tumbuh kemarin. Demikianlah kami menjelaskan tanda-tanda kekuasaan (Kami) kepada orang-orang yang berpikir (QS Yunus [10]: 24)

TANYA JAWAB MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK


  1. Analisis kebijakan telah dijelaskan di bab ini an bab I sebagai proses untuk menghasilkan pengetahuan mengenai tentang dan dalam proses pembuatan kebijakan. Dengan mempertimbangkan tiga dimensi penggunaaan pengetahuan yang disajikan di Bab I, masalah apa yang timbul jika upaya-upaya dilakukan untuk membuat analis kebijakan berada “dalam” proses pembuatan kebijakan ?
  2. Kembali lagi ke Bab 1, apa yang menurut Saudara akan terjadi jika analis kebijakan menggunakan “multiplisme kritis “ jika klien mereka adalah pengambil kebijakan yang mengharapkan analis untuk melegitimasikan posisi mereka dengan menciptakan kesan pengambilan keputusan yang “ilmiah”.
  3. Salah satu pandangan mengenai organisasi adalah bahwa organisasi merupakan “anarki yang terorganisasi” atau “tong sampah” yang menemukan pilihan melalui aksi ketimbang melakukan aksi berdasarkan pilihan yang dibuat sebelumnya. Organisasi, menurut pandangan ini, keputusan yang tepat, solusi mencari isu yang mungkin merupakan jawabannya, dan mengambil keputusan mencari pekerjaan” (Michael Cohen, James March, dan Johan Olsen.” A Garbage Can Model of Organizational Choice,” Administration Quarterly 17(Maret 1972), hal.2). Tunjukkan sejumlah cara yang membuat analisis dapat memperbaiki organisasi semacam ini. Jelaskan jawaban Saudara.
  4. Carol Weiss dan kawan-kawan (lihat Daftar Bacaan Bab 1) mempertentangkan beberapa penjelasan yang relevan dengan kebijakan mempengaruhi pengambilan kebijakan: [a] model dorongan pengetahuan (knowledge driven) yang berpendapat bahwa pengetahuan baru berpengaruh kuat terhadap keputusan kebijakan, [b] dorongan keputusan (decision-driven) yang menyatakan bahwa kebutuhan akan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan berpengaruh kuat terhadap penciptaan pengetahuan baru, dan [c] model interaksi social memandang ada interaksi yang terus menerus antara berbagai sumber pengetahuan dan berbagai pengambil keputusan. Bagaimana ketiga model diatas membantu mengevaluasi kegunaan relatif dari perspektif “ bimbingan teknokratis” dan “konseling teknokratis”?.
  5. Pertumbuhan analisis kebijakan dipandang sebagai tanggapan terhadap masalah praktis dan krisis. Dengan mempertimbangkan situasi mutakhir di Negara ini dan Negara-negar lain, apakah saudara memperkirakan terjadinya pertumbuhan yang lebih jauh? Penurunan ? Tunjukkan alas an dari jawaban Saudara.
  6. Apakah pandangan masyarakat pasca industri benar dan berguna?Jelaskan jawaban Saudara.
  7. Analisis kebijakan dijelaskan sebagai proses empat tahap yaitu analisis, pengembangan, komunikasi, dan utilisasi (Bab 1). Proses ini tampaknya mengasumsikan adanya proses penalaran alat-tujuan (“penalaran instrumental”) dimana tujuan menghalalkan cara. Jika analisis adalah cara, apakah tujuannya? Jelaskan jawaban saudara. [ Catatan : Pertanyaan memerlukan definisi tujuan analisis kebijakan.]

 
JAWABAN SOAL-SOAL LATIHAN :
1.       Tiga dimensi utama pemanfaatan pengetahuan:
1)       Komposisi pengguna. Analisis kebijakan digunakan oleh individu atau kesatuan kolektif , misalnya, badan, biro, atau lembaga perwakilan. Jika penggunaan analisis mengandung perolehan (atau kehilangan) dalam pemanfaatan pengetahuan untuk pengambilan keputusan, maka proses pemanfaatan pengetahuan merupakan aspek pengambilan keputusan secara individual (penggunaan individual). Sebaliknya, jika proses pemanfaaatan mengandung pencerahan public atau proses belajar kolektif, penggunaan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan merupakan aspek keputusan kolektif, yaitu kebijakan (penggunaan kolektif).
2)       Efek penggunaan. Penggunaan analisis kebijakan memiliki efek kognitif dan perilaku. Efek kognitif dapat berupa penggunaan analisis kebijakan untuk berfikir mengenai masalah dan pemecahannya (penggunaan konseptual), atau mensahkan formulasi masalah dan pemecahan yang diinginkan dengan memanfaatkan otoritas ahli (penggunaan simbolis). Sebaliknya efek perilaku dapat berupa penggunaan analisis kebijakan sebagai alat atau instrumen untuk melakukan aktivitas atau fungsi pengambilan kebijakan (penggunaan instrumental). Penggunaan konseptual dan perilaku terhadap pengetahuan yang relevan dengan kebijakan terjadi pada pengguna individual dan kolektif.
3)       Lingkup pengetahuan yang digunakan. Lingkup pengetahuan yang digunakan oleh pengambil kebijakan bervariasi dari khusus ke umum. Penggunaan “ideas in good currency”memiliki lingkup yang umum (penggunaan umum),sementara penggunaan rekomendasi kebijakan tertentu mempunyai lingkup yang khusus (penggunaan husus).Penggetahuan yang bervariasi dalam lingkupnya digunakan oleh individu dan kelompok dengan efek yang bersifat konseptual ataupn perilaku.
Masalah apa yang timbul jika upaya upaya dilakukan untuk membuat analisis kebijakan berada dalam proses pembuatan kebijakan?
Analisis kebijakan adalah suatu aktivitas intelektual yang dilakukan dalam proses politik. Proses ini dapat divisualkan sebagai proses pembuatan kebijakan, yang memiliki lima tahap penting: penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan, dan penilaian kebijakan. Prosedur analisis kebijakan tertentu tepat untuk menghasilkan informasi pada tahap tertentu dari prose pembuatan kebijakan. Pemanfaatan pengetahuan oleh pelaku kebijakan adalah merupakan proses yang kompleks yang terdiri dari 3 dimensi yang saling bergantung: komposisi pemakai, efek penggunaan, dan lingkup pengetahuan yang digunakan. Interaksi antara tiga dimensi itu menjadi dasar menilai dan memperbaiki peranan analisis kebijakan dalam proses pembuatan kebijakan.

2.       Multiplisme Kritis adalah jawaban terhadap tidak memadainya positivism logi sebagai teori pengetahuan dan upaya untuk mengembangkan prosedur baru berlandaskan pada pengalaman yangdipelajari dari melakukan analisis kebijakan selama era “The Great Society”.Multiplisme bukanlah metodologi baru, tetapi merupakan sintesis kreatif dari beragam riset dan praktisk analisis yang disarankan dan dipakai oleh berbagai kalangan komunitas ilmu kebijakan.
3.   Perumusan masalah
Perumusan masalah dapat memasok pengetahuan yang relevan dengan kebijakan yang mempersoalkan asumsi-asumsi yang mendasari definisi masalah dan memasuki proses pembuatan kebijakan melalui penyusunan agenda (agenda setting). Perumusan masalah dapat membantu menemukan asumsi-asumsi yang tersembunyi, mendiagnosis penyebab-penyebabnya, memetakan tujuan-tujuan yang memungkinkan memaadukan pandangan-pandangan yang bertentangan dan merancang peluang-peluang kebijakan yang baru. Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain :
v  Peramalan
o   Peramalan dapat menyediakan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan tentang masalah yang akan terjadi di masa mendatang sebagai akibat dari diambilnya altenatif, termasuk tidak melakukan sesuatu. Ini dilakukan dalam tahap formulasi kebijakan. Peramlan dapat mengaji masa depan yang plausible, potensial, dan secara normative bernilai, mengestimasi akibat dari kebijakan yang ada atau yang diusulkan, mengenali kendala-kendala yang mungkin akan terjadi dalam pencapaian tujuan, dan mengestimasi kelayakan politik (dukungan dan opopsisi) dari berbagai pilihan. Para analis dari The Health Care Finance Administration, misalnya, akhir-akhir ini menerapkan metode peramalan untuk mengestimasi bahwa kecuali jika pendapatan tambahan dapat diupayakan.
v  Rekomendasi
o   Rekomendasi membuahkan pengatahuan yang relevan dengan kebijakan tentang manfaat atau biaya dari berbagai alternative yang akibatnya di masa mendatang telah diestimasikan melalui peramalan. Ini membantu pengambil kebijakan pada tahap adopsi kebijakan.
v  Pemantauan
o   Pemantauan atau monitoring menyediakan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan tentang akibat dari kebijakan yang diambil sebelumnya. Ini membantu pengambil kebijakan pada tahap implementasi kebijakan. Banyak badan secara teratur memantau hasil dan dampak kebijakan dengan menggunakan berbagai indicator kebijakan di bidang keshatan, pendidiakan, perumahan, kesejahteraan, kriminalitas, dan ilmu  dan teknologi.
v  Evaluasi
o   Evaluasi membuahkan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan tentang ketidaksesuaian antara kinerja kebijakan yang diharapkan dengan yang benar-benar diihasilkan. Jadi ini membantu pengambilan kebijakan pada tahap penilaian kebijakan terhadap  proses pembuatan kebijakan. Evaluasi tidak hanya menghasilkan kesimpulan  mengenai seberapa jauh masalah telah terselesaikan, tetapi juga menyumbang pada klarifikasi dan kritik terhadap nilai-nilai yang mendasari kebijakan, membantu dalam penyesuaian dan perumusan kembali masalah.
           
3.       Terdapat sedikitnya dua cara utama untuk menjelaskan evolusi sejarah analisis kebijakan dari dulu hingga saat ini. Menurut salah satu pendekatan (bimbingan teknokratis) pengtahuan kebijakan adalah sumber daya langka yang kepemilikannya dapat meningkatkan kekuatan dan pengaruh analis kebijakan yang profesional. Pendekatan yang lain (konseling teknokratis) sebaliknya menyatakan bahwa peran utama analis kebijakan adalah untuk mengesahkan keputusan kebijakan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan.
1)       Bimbingan teknokratis adalah suatu perspektif dalam evolusi sejarah analisis kebijakan, khususnya sejaka kebangkitan mmasyarakat ”pasca industri”, yang memandang  bahwa pengetahuan yang relevan dengan kebijakan semakin menjadi risorsis yang lamgka dimana pemilikannya meningkatkan kekuasaan dan pengsruh dari analisis kebijakan yang profesional.
2)       Konseling Teknokratis merupakan suatu perspektif yang memandang bahwa peranan utama dari analisis kebijakan adalah untuk mengesahkan keputusan kebijakan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang riil, dimana posisi sosialnya selalu ditentukan oleh kekuasaan, kesejahteraan, dan hak istimewa.
            Sebagai kesimpulan, terdapat alasan untuk percaya bahwa pendekatan bimbingan   teknokratis mewakili penilaian yang terlalu melebih-lebihkan kekuatan dan pengaruh analis kebijakan yang profesional. Sedangkan pendekatan konseling  teknokratis berisi tekanan sepihak. Serta pendekatan bimbingan teknokratis menilai terlalu tinggi pengaruh analisis kebijakan di dalam pembentukan pilihan politik.

5. Ya, akan terjadi pertumbuhan yang jauh, karena dengan adanya penelitian yang dilakukan para ahli melalui serangkaian analisis, diperoleh suatu rumusan pola perilaku kegiatan manusia dalam aktivitasnya di suatu perusahaan atau kantor.

6.   Benar dan berguna karena adanya Kontrol Politik, yakni suatu tesis bahwa penelitian yang bersifat empiris, kuantitatif dan berorientasi pada kebijakan merupakan akibat, bukan sebab, dari konsolidasi politik dan kontrol politik yang ditegakkan pada abad ke delapan belas.

   Masyarakat Pasca Industri, yakni suatu masyarakat yang didominasi oleh kelas profesional teknis terdidik. Masyarakat pasca Industri mempunyai  karakteristik utama : pemusatan pada pengetahuan teoritis, penciptaan teknologi intelektual baru. Masyarakat pasca Industri  merupakan perluasan dari masyarakat industri  dan berkembang selama dua puluh tahun terakhir ini.
7. Pengkomunikasian pengetahuan yang relevan dengan kebijakan dapat dipandang sebagai proses empat tahap yang melibatkan analisis kebijakan, pembuatan materi, komunikasi interaktif, dan pemanfaatan penetahuan. Analisis kebijakan atas dasar permintaan inforamsi dan nasihat dari pelaku kebijakan pada setiap tahap dari proses pembuatan kebijakan.
         Perspektif analisentrik adalah suatu perspektif yang menyatakan bahwa makna anlisis secara implisit dibatasi pada pemilahan suatu masalah ke dalam bagian-bagiannya, yang ditandai dengan nilai-nilai numerik untuk tujuan membandingkan, mengevaluasi, dan menyarankan pemecahan masalah. Perspektif yang sempit ini cenderung mengabaikan pendekatan-pendekatan lain dari analisis kebijakan, termasuk analisis-analisis yang didasarkan pada pemikiran sistem adaptif-kompleks, pendapat pribadi, intuisi, etika, dan argumentasi serta diskursus publik.
           


LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA HASIL AMANDEMEN UUD 1945

Lembaga negara yang diatur dan dibentuk oleh UUD merupakan organ konstitusi, sedangkan yang dibentuk berdasarkan UU merupakan organ UU, sementara yang hanya dibentuk karena keputusan presiden tentunya lebih rendah lagi tingkatan dan derajat perlakuan hokum terhadap pejabat yang duduk di dalamnya. Demikian pula jika lembaga dimaksud dibentuk dan diberi kekuasaan berdasarkan Peraturan Daerah, tentu lebih rendah lagi tingkatannya.
Lembaga-lembaga negara yang bersifat ad hoc itu di Inggris, menurut Sir Ivor Jennings, biasanya dibentuk karena salah satu dari lima alasan utama (five main reaons), yaitu:
1.    Berkembangnya kebutuhan untuk menyediakan pelayanan budaya atau pelayanan yang bersifat personal yang diidealkan bebas dari risiko campur tangan politik, seperti misalnya the BBC (British Broadcasting Corporation);
2.    Adanya keinginan untuk mengatur dinamika pasar yang sama sekali bersifat non-politik, seperti misalnya Milk Marketing Boards.
3.    Keperluan mengatur profesi-profesi yang bersifat independen seperti di bidang hukum kedokteran
4.    Kebutuhan untuk mengadakan aturan mengenai pelayanan-pelayanan yang bersifat teknis (technical services) seperti antara lain dengan dibentuknya komisi, the Forestry Commission
5.    Terbentuknya berbagai institusi yang berfungsi sebagai alat perlengkapan yang bersifat semi-judisial untuk menyelesaikan berbagai sengketa di luar peradilan sebagai ‘alternative dispute resolution’ (ADR).
Kelima alasan tersebut ditambah oleh John Alder dengan alasan keenam, yaitu adanya ide bahwa public ownership of key sectors of the economy is desirable in itself. Pemilikan oleh publik di bidang-bidang ekonomi atau sektor-sektor tertentu dianggap lebih tepat diorganisasikan dalam wadah organisasi tersendiri, seperti yang banyak dikembangkan akhir-akhir ini, misalnya dengan ide Badan Hukum Milik Negara (BHMN).
Pandangan Hans Kelsen mengenai the concept of the State Organ dalam bukunya General Theory of Law and State. Hans Kelsen menguraikan bahwa “Whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ. Siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata hukum (legal order) adalah suatu organ. Ini berarti organ negara itu tidak selalu berbentuk organik. Di samping organ yang berbentuk organik, lebih luas lagi, setiap jabatan yang ditentukan oleh hukum dapat pula disebut organ, asalkan fungsi-fungsinya itu bersifat menciptakan norma (normcreating) dan/atau bersifat menjalankan norma (norm applying).
Dalam arti yang sempit, yaitu pengertian organ dalam arti materiil. Individu dikatakan organ negara hanya apabila ia secara pribadi memiliki kedudukan hukum yang tertentu (...he personally has a specific legal position). Suatu transaksi hukum perdata, misalnya, kontrak, adalah merupakan tindakan atau perbuatan yang menciptakan hukum seperti halnya suatu putusan pengadilan.
Sistem Presidentil
Sebelum adanya Perubahan UUD 1945, sistem pemerintahan yang dianut tidak sepenuhnya sistem presidentil. Jika dilihat hubungan antara DPR sebagai parlemen dengan Presiden yang sejajar (neben), serta adanya masa jabatan Presiden yang ditentukan (fix term) memang menunjukkan ciri sistem presidentil. Namun jika dilihat dari keberadaan MPR yang memilih, memberikan mandat, dan dapat memberhentikan Presiden, maka sistem tersebut memiliki ciri-ciri sistem parlementer. Presiden adalah mandataris MPR dan sebagai konsekuensinya Presiden bertanggung jawab kepada MPR dan MPR dapat memberhentikan Presiden.
Salah satu kesepakatan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 1999 terkait Perubahan UUD 1945 adalah “sepakat untuk mempertahankan sistem presidensiil (dalam pengertian sekaligus menyempumakan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensiil). Penyempurnaan dilakukan dengan perubahan-perubahan ketentuan UUD 1945 terkait sistem kelembagaan. Perubahan mendasar pertama adalah perubahan kedudukan MPR yang mengakibatkan kedudukan MPR tidak lagi merupakan lembaga tertinggi negara, sebagaimana telah dibahas sebelumnya. Perubahan selanjutnya untuk menyempurnakan sistem presidentil adalah menyeimbangkan legitimasi dan kedudukan antara lembaga eksekutif dan legislatif, dalam hal ini terutama antara DPR dan Presiden.
Adapun Lembaga-lembaga negara atau kelengkapan negara menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
1.    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diatur dalam Bab III UUD 1945 yang juga diberi judul “Majelis permusyawaratan Rakyat. Bab III ini berisi dua pasal, yaitu Pasal 2 yang terdiri atas tiga ayat menyebutkan bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih secara langsung. Dalam pasal 3 UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut:
a.    Mengubah dan menetapkan UUD
b.    Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c.    Hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diatur dalam Bab VII UUD 1945 yang berisi Pasal 19 sampai dengan Pasal 22B. Adapun tugas-tugas DPR adalah sebagai berikut :
A.      Membentuk undang-undang
B.       Membahas rancangan RUU bersama Presiden
C.       Membahas RAPBN bersama Presiden Fungsi DPR adalah sebagai berikut :
a.      Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang
b.      Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden
c.       Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah
 DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945, antara lain:
1.      Hak interpelasi, hak DPR untuk meminta keterangan pada presiden
2.      Hak angket, hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan Presiden/ Pemerintah
3.      Hak menyampaikan pendapat
4.      Hak mengajukan pertanyaan
5.      Hak Imunitas, hak DPR untuk tidak dituntut dalam pengadilan
6.      Hak mengajukan usul RUU
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Bab VIIA yang terdiri atas Pasal 22C dan Pasal 220, Anggota DPD dipilih dari setiap propinsi melalui pemilu. Anggota DPD dari setiap propinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Lembaga DPD bersidang sedikitnya sekali dalam satu tahun.
4. Presiden Hasil amandemen UUD 1945 tentang kepresidenan berisi hal-hal berikut :
a.    Presiden dipilih rakyat secara langsung
b.    Presiden memiliki legitimasi (pengesahan) yang lebih kuat
c.    Presiden setingkat dengan MPR
d.    Presiden bukan berarti menjadi dictator
Proses usulan pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden tidak lagi sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme politik, tetapi dengan mengingat dasar usulan pemberhentiannya adalah masalah pelanggaran hukum, maka proses hukum melalui Mahkamah Konstitusi harus dilalui.
Di sisi yang lain, kekuasaan Presiden membuat Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 sebelum Perubahan, diganti dengan hak mengusulkan rancangan undang-undang dan diserahkan kepada DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
Selain itu juga ditegaskan Presiden tidak dapat membubarkan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7C UUD 1945.
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) BPK adalah salah satu badan bebas dan madiri yang diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Keberadaan BPK diatur tersendiri dalam Bab VIIIA dengan judul “Badan Pemeriksa Keuangan,  dan terdiri atas 3 pasal, yaitu Pasal 23E (3 ayat), Pasal 23F (2 ayat), dan Pasal 23G (2 ayat). Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.
6. Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:
a. Mahkamah Agung (MA) keberadaannya diatur dalam Bab IX, Pasal 24 dan Pasal 24A UUD 1945, Sedangkan Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan member sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang.
b.  Mahkamah  Konstitusi  (MK)  keberadaannya  diatur  dalam Bab IX, Pasal 24 dan Pasal 24C UUD 1945, Kewenangan MK adalah sebagai berikut:
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
2. Menguji undang-undang terhadap UUD
3. Memutuskan sengketa lembaga Negara
4. Memutuskan pembubaran partai politik
5. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
c.  Komisi Yudisial (KY) diatur dalam Bab IX, Pasal 24B UUD 1945 sebagai auxiliary organ terhadap Mahkamah Agung yang diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 24A UUD 1945) Lembaga ini berfungsi mengawasi  perilaku  hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.












Daftar Pustaka


David Osborne and Ted Gaebler, Reinventing Government, (William Bridges and Associaties, Addison Wesley Longman, 1992).
Jimly Asshiddiqie, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945, Makalah disampaikan dalam Simposium yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM, 2003, hal. 1.
Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, (Jakarta: Ichtiar Baru-van Hoeve, 1994), hal. 231-232.
Samuel P. Huntington, Political Science Quarterly, 1984, yang ditulis untuk diterbitkan dalam David J. Goldsworthy (ed.), Development and Social Change in Asia: Introductory Essays, (Radio Australia-Monach Development Studies Centre, 1991).
William G. Andrews, Constitutions and Constitutionalism, 3rd edition, (New Jersey: Van Nostrand Company, 1968), hal. 13.

    OWNER

    Foto saya
    Blokagung Banyuwangi, Jawa Timur, Indonesia
    Eye's Consultant & Owner

    Nimas Alfi Noorissiyam

    WS Collection's New C.55

    WS Collection's New C.55
    Sport Mode

    New C.35

    New  C.35
    Sport Mode

    New C.10

    New C.10
    Sport Mode

    B.2

    B.2
    Dially Mode

    C.2

    C.2
    New Limited Mode

    B.4

    B.4
    Dially Mode

    B.2

    B.2
    Dially Mode

    A.95

    A.95
    Dially Mode

    A.85

    A.85
    Dially Mode

    A.85

    A.85
    Dially Mode